Pasalnya, lanjut Achmad menurut keterangan warga bahwa tanah yang dimaksud masih berstatus tanah kas desa bukan tanah BBWS.
“Ini tidak bisa dibiarkan, apalagi status tanah yang digunakan masih belum jelas,” lanjutnya.
Berdasarkan resume rapat, Komisi C secara resmi merekomendasikan kepada DSDABM Provinsi Jawa Timur untuk tidak memproses lebih lanjut Surat Peringatan 3 Nomor 100.3.4.1/14230/104.5/2025, sampai ada ketetapan hukum terkait status tanah di lokasi tersebut.
Lahan tepi sungai yang dimaksud merupakan bagian dari program kampung madani, di mana sejumlah UMKM telah berkembang dan ikut menopang kegiatan sosial warga setempat.











