CakrawalaNews.co – Komisi C DPRD Kota Surabaya meminta Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DSDABM) Provinsi Jawa Timur untuk menghentikan sementara proses penggusuran lahan tepi sungai di wilayah RW 1, Kelurahan Gunung Anyar, hingga ada kejelasan hukum mengenai status tanah tersebut.
Hal itu disampaikan anggota Komisi C, Achmad Nurdjayanto, usai hearing dengan bersama Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga kota Surabaya, Camat Gunung Anyar, Lurah Gunung Anyar, Ketua RW 01 Kelurahan Gunung Anyar, Ketua RT 02 RW 01 Kelurahan Gunung Anyar di ruang Komisi C DPRD Surabaya, Senin (2/06/2025).
Dalam rapat tersebut, Komisi C menyoroti tak adanya prosedur mediasi antara pemerintah dan warga terdampak penggusuran.
“Warga sama sekali belum pernah diajak mediasi. Padahal mereka yang terdampak langsung,” tegas Achmad.











