“Ini bukan hanya tentang infrastruktur. Di sana ada ekonomi kerakyatan yang berjalan dan hasil dari UMKM digunakan untuk membiayai kegiatan sosial di lingkungan RW 1. Jadi dampaknya sangat besar bagi kehidupan warga,” jelas Achmad.
Komisi C juga menegaskan bahwa penanganan lahan tepi Saluran Kebon Agung harus dilakukan melalui pembahasan yang melibatkan langsung warga RW 1, Kelurahan Gunung Anyar.
Selain itu, camat setempat diminta memantau pelaksanaan rekomendasi Komisi C dan melaporkan perkembangan lebih lanjut kepada DPRD Kota Surabaya.
Achmad menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini agar warga tidak kehilangan haknya.











