CakrawalaNews.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan bangunan liar (bangli) di bantaran Sungai Kalianak pada Kamis (15/5/2025). Penertiban ini dilakukan setelah Pemkot Surabaya melayangkan Surat Peringatan (SP) ketiga kepada warga di wilayah Kecamatan Asemrowo.
Penertiban dilakukan bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) dengan membongkar sejumlah rumah yang masih berdiri di bantaran Sungai Kalianak menggunakan alat berat.
Ketua Tim Pencegahan Gangguan Trantibum Satpol PP Surabaya, Edi Wiyono menyatakan bahwa timnya telah memverifikasi bangunan yang sebelumnya dijanjikan akan dibongkar secara mandiri oleh warga. Hasilnya, sebagian warga telah memenuhi komitmen tersebut.












