Surabaya, CakrawalaNews.co – Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya terkait pembatasan operasional tempat hiburan selama Ramadan belum sepenuhnya dipatuhi. Satpol PP Kota Surabaya masih menemukan sejumlah tempat usaha yang tetap beroperasi dan melayani pengunjung.
Dalam pengawasan terbaru, petugas menindak dua tempat biliar dan satu panti pijat di wilayah Surabaya Barat dan Selatan yang terbukti tetap buka.
Penindakan tersebut mengacu pada SE Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan pengawasan dilakukan secara bertahap dengan menyasar berbagai jenis usaha hiburan.
“Dalam dua hari terakhir kami melakukan pengawasan lanjutan. Masih ditemukan tempat usaha yang beroperasi meskipun sudah diatur dalam surat edaran,” ujar Zaini, Kamis (19/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan, dua tempat biliar di Surabaya Barat dan Selatan ditemukan dalam kondisi beroperasi dengan aktivitas pengunjung. Selain itu, satu panti pijat di Surabaya Barat juga kedapatan masih melayani pelanggan.
“Kami menemukan aktivitas usaha masih berjalan saat dilakukan pengecekan di lapangan,” jelasnya.
Zaini menegaskan, ketentuan dalam SE sebenarnya masih memberikan ruang terbatas bagi tempat biliar, namun hanya untuk kepentingan olahraga dan harus dilengkapi persyaratan administratif.
“Tempat biliar yang diperbolehkan harus memiliki surat keterangan dari Disbudporapar, berdasarkan rekomendasi KONI Surabaya serta usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia,” terangnya.
Dalam kegiatan ini, Satpol PP berkoordinasi dengan Disbudporapar, Dinkopumdag, DPMPTSP, serta didukung TNI dan Polri untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Sebagai tindak lanjut, pelaku usaha yang melanggar dikenai sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring), penghentian sementara kegiatan usaha, serta pemasangan stiker pelanggaran.
“Penindakan dilakukan sesuai ketentuan, mulai dari tipiring hingga penutupan sementara,” tegas Zaini.
Satpol PP menegaskan pengawasan akan terus dilakukan selama Ramadan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah kota.
“Kami akan terus melakukan pengawasan agar ketentuan ini dijalankan secara konsisten,” pungkasnya.












