Pria yang akrab disapa Mas Toni ini melanjutkan, jikalau Dirjen Pajak memiliki upaya Gazeling (menahan) maka, Pemkot harus berani melakukan upaya mengumumkan di media massa agar perusahaan atau pengembang maupun pengelola tersebut diketahui khalayak luas kalau tidak patuh dalam melakukan pembayaran pajak.
“Pemkot harus berani mengumumkan di media massa melalui rilis, agar menimbulkan efek jera bagi badan hukum yang lain yang masih enggan melakukan pembayaran pajak dan restribusi, karena pajak disamping kewajiban, itu juga instrumen pembangunan yang akan dinikmati seluruh lapisan masyarakat Surabaya,” kata Toni, ketika dikonfirmasi Minggu (12/01).
Pengumuman tersebut lanjut Toni, juga bisa menjadi edukasi dan reverensi bagi calon pembeli apartemen, pengembang mana yang memiliki manajemen bagus, agar tidak menjadi korban dalam pembelian unit apartemen.
“Sudah banyak kisah apartemen yang sudah dibeli ternyata tidak sempat terbangun lalu diputus pailit, juga banyak sekali pengembang yang tidak segera memberikan sertifikat strata title yang menjadi hak pembeli,” terangnya.












