Tak hanya itu, fakta lain adanya status strata title itu bisa dilakukan sesuai dengan rekomendasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Pemkot Surabaya dan perwakilan pedagang.
“Dasarnya kan ada kesepakatan tahun 2010 antara pedagang dan Pemkot Surabaya, salah satu poinnya yaitu diberikan hak atas satuan rumah susun non hunian (strata title),” kata Liliek.
Perlu diketahui, kasus ini bermula saat Pasar Turi terbakar pada 2007 silam. Kemudian atas kejadian tersebut, Pemkot Surabaya mengadakan lelang untuk membangun kembali Pasar Turi pada 2009.
Lelang tersebut akhirnya dimenangkan oleh perusahaan Joint Operation (JO) PT Gala Mega Investment yang merupakan gabungan tiga perusahaan dengan bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan kesepakatan menunjuk pihak PT GBP sebagai perusahaan utama (Leading Firm) yang berwenang dan bertindak untuk dan atas nama KSO.
Setelah PT Gala Mega Investment dinyatakan sebagai pemenang tender, maka pada Maret 2010 dibuat perjanjian kerjasama dengan Pemkot Surabaya yaitu Perjanjian Kerjasama Nomor 180/1096/436.1/2010 dan Nomor GBP/DIR/III/001/2010 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Turi.
Dalam perjanjian tersebut berisi tentang Perjanjian Bangun Guna Serah/Build Operate Transfer/BOT dengan jangka waktu 25 tahun atas aset Pemerintah Kota Surabaya berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor: 12/Kelurahan Gundih seluas 43.800 meter persegi.












