Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara tegas membantah keterangan almarhum Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai adanya praktik pembagian “fee” hingga 30 persen dalam pengajuan dana hibah aspirasi DPRD.
Penegasan tersebut disampaikan Khofifah saat hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis, 12 Februari 2026.
Di hadapan majelis hakim, Khofifah menyatakan bahwa informasi mengenai potongan dana tersebut tidak pernah ada dan sama sekali tidak benar. Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan Khofifah terkait dugaan praktik transaksional dalam dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.
Dalam BAP Kusnadi, dirincikan adanya pembagian jatah mulai dari 30 persen untuk pengajuan tertentu, 5–10 persen bagi pejabat sekretariat daerah, hingga 3–5 persen untuk kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).
Namun, Khofifah berulang kali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui maupun menerima aliran dana tersebut selama periode kepemimpinannya tahun 2019–2024. Ia juga menampik tuduhan bahwa pihak eksekutif memperoleh keuntungan dari dana aspirasi tersebut.
Khofifah menjelaskan bahwa pemerintah provinsi hanya berperan pada tataran kebijakan makro, sementara usulan dana hibah murni berasal dari aspirasi masyarakat yang dibawa anggota DPRD melalui mekanisme resmi yang panjang, detail, dan terbuka.
Menurut Khofifah, proses penganggaran telah melalui tahapan yang komprehensif, mulai dari musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), pembahasan KUA-PPAS, nota keuangan, hingga persetujuan Rancangan APBD yang melibatkan Badan Anggaran, rapat komisi, serta rapat fraksi bersama TAPD. Ia mengaku baru mengetahui adanya penyimpangan setelah proses hukum oleh KPK berjalan dan menegaskan tidak pernah melakukan konfirmasi pribadi kepada Kusnadi terkait dugaan tersebut.
Sebagai langkah mitigasi risiko, Khofifah menjelaskan bahwa pihaknya telah menerapkan kewajiban penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas oleh penerima hibah.
Hal ini dimaksudkan sebagai pagar pengaman agar tanggung jawab penggunaan dana berada sepenuhnya di tangan penerima, mengingat dana hibah merupakan instrumen yang rawan disalahgunakan.
Hingga saat ini, jaksa KPK masih terus mendalami keterangan saksi-saksi lain guna menguji kebenaran BAP para terdakwa dalam skandal korupsi tersebut.( wa/ar)












