SURABAYA, cakrawalanews.co | Menjelang pelaksanaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan lalu lintas hewan kurban yang masuk ke wilayah Kota Pahlawan. Seluruh sapi, kambing, maupun domba yang didatangkan dari luar daerah kini diwajibkan telah menjalani vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) sebagai langkah pencegahan penyebaran penyakit ternak.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sebagai bentuk antisipasi meningkatnya mobilitas perdagangan hewan kurban menjelang puncak perayaan Iduladha. Pemerintah menegaskan bahwa setiap hewan yang masuk ke Surabaya wajib dilengkapi dokumen kesehatan, surat keterangan asal ternak, serta bukti vaksinasi resmi.
Melalui dinas terkait, Pemkot melakukan pemeriksaan ketat di sejumlah titik masuk distribusi ternak, termasuk kandang penampungan sementara dan lokasi penjualan hewan kurban yang tersebar di berbagai kecamatan.












