Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh hewan yang diperjualbelikan kepada masyarakat dalam kondisi sehat, bebas penyakit menular, serta layak untuk dikurbankan.
Selain pemeriksaan administratif, petugas kesehatan hewan juga melakukan pengecekan fisik secara langsung terhadap kondisi ternak, mulai dari suhu tubuh, kondisi mulut, kuku, hingga aktivitas hewan untuk mendeteksi gejala klinis PMK sejak dini.
Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa hewan yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan atau tidak memiliki bukti vaksinasi tidak akan diizinkan masuk maupun diperdagangkan di wilayah kota.












