Cakrawala Keadilan

Jalani Sidang Perdana, Henry J Gunawan Sebut Dakwaan Jaksa Salah Alamat

×

Jalani Sidang Perdana, Henry J Gunawan Sebut Dakwaan Jaksa Salah Alamat

Sebarkan artikel ini

Surabaya, cakrawalanews.co – Henry J Gunawan didakwa kasus penipuan dan penggelapan pedagang Pasar Turi pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/11).

Namun bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini tak gentar dan justru menilai dakwaan jaksa salah alamat.

Dalam dakwaanya, jaksa penuntut umum Ali Prakosa menyatakan, Henry sebagai investor Pasar Turi dijerat pasal 372 dan 378 berawal dari laporan pedagang yang menuduhnya telah memungut sertifikat hak milik atas kios para pedagang.

“Perbuatan terdakwa telah merugikan 19 pedagang,” kata jaksa Ali saat membacakan surat dakwaannya.

Atas dakwaan tersebut, Henry melalui tim kuasa hukumnya berencana untuk mengajukan eksepsi (nota keberatan).

“Kami akan ajukan eksepsi,” kata salah satu kuasa hukum Henry kepada majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *