“Jadi PT Gala Bumi Perkasa dalam perjanjian dengan Pemkot Surabaya mewakili JO sesuai dengan kesepakatan KSO. Jadi tidak bisa terpisah karena satu bagian perusahaan join,” pungkas Liliek.(cn01)
Jalani Sidang Perdana, Henry J Gunawan Sebut Dakwaan Jaksa Salah Alamat



