Cakrawala KeadilanCakrawala News

Vonis Oknum TNI Ungkap Celah Hukum, Peradilan Militer Gunakan Pasal Disiplin untuk Jerat Pelanggaran

×

Vonis Oknum TNI Ungkap Celah Hukum, Peradilan Militer Gunakan Pasal Disiplin untuk Jerat Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Vonis Oknum TNI Ungkap Celah Hukum, Peradilan Militer Gunakan Pasal Disiplin untuk Jerat Pelanggaran
Vonis Oknum TNI Ungkap Celah Hukum, Peradilan Militer Gunakan Pasal Disiplin untuk Jerat Pelanggaran

Surabaya – Cakrawalanews.co | Vonis Oknum TNI Ungkap Celah Hukum, Peradilan Militer Gunakan Pasal Disiplin untuk Jerat Pelanggaran
Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya terhadap seorang oknum prajurit TNI tidak hanya menegaskan sanksi tegas berupa penjara dan pemecatan, tetapi juga menyoroti perbedaan pendekatan hukum antara sistem pidana nasional dan hukum militer.
Dalam sidang yang digelar Kamis (2/4), terdakwa Kopda AMN dinyatakan bersalah melanggar Pasal 103 ayat (1) KUHPM tentang ketidaktaatan terhadap perintah dinas. Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim menilai perbuatannya terbukti secara sah berdasarkan fakta persidangan.

Kasus ini bermula dari temuan medis saat pemeriksaan kesehatan rutin yang menunjukkan terdakwa terjangkit HIV-AIDS. Temuan tersebut kemudian memicu penyelidikan internal hingga mengungkap hubungan sesama jenis yang dijalani terdakwa dengan seorang pria di Jakarta, yang berlangsung di sejumlah lokasi seperti Bali dan Malang.
Yang menjadi sorotan, dalam hukum pidana nasional tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit mengatur larangan hubungan sesama jenis antara orang dewasa atas dasar suka sama suka. Namun, di lingkungan TNI, larangan tersebut diikat sebagai bagian dari perintah dinas yang wajib dipatuhi setiap prajurit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *