Majelis hakim merujuk pada Surat Telegram Panglima TNI serta penguatan melalui SEMA Nomor 10 Tahun 2020 yang mengkategorikan pelanggaran tersebut sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap perintah dinas. Pendekatan ini menjadi dasar utama dalam menjerat terdakwa melalui hukum pidana militer. Selain aspek hukum, dampak dari perbuatan tersebut juga menjadi pertimbangan penting. Penyakit yang diderita terdakwa diketahui menular kepada istrinya, sehingga memperkuat penilaian bahwa tindakan tersebut tidak hanya berdampak pribadi, tetapi juga sosial.
Majelis menilai bahwa pelanggaran tersebut berpotensi mengganggu kesiapan prajurit dalam menjalankan tugas, sehingga sanksi administratif semata dianggap tidak cukup. Penjatuhan pidana penjara bersamaan dengan pemecatan dipandang sebagai langkah untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga disiplin internal.












