Usai sidang, Liliek Djaliyah, kuasa hukum Henry J Gunawan menilai bahwa dakwaan jaksa terhadap klienya merupakan salah alamat karena persoalan tersebut bukan masalah keputusan pribadi, melainkan korporasi. Dirinya justru menegaskan bahwa seharusnya tuntutan tersebut menggunakan undang-undang perusahaan dan bukan perorangan.
Selain itu, masalah ini terjadi dikarenakan saat itu proyek pembangunan Pasar Turi dimenangkan oleh PT Gala Mega Investment, yang merupakan gabungan tiga perusahaan yaitu PT Gala Bumi Perkasa (GBP), PT Lucida Megah Sejahtera, dan PT Centra Asia Investment. PT GBP sendiri merupakan leadment para perusahaan joint operations.
“Dakwaan tidak jelas, tidak cermat, dan error in persona. Pak Henry mewakili PT GBP yang merupakan leadform Join Investmen dari tiga perusahaan. Jadi bukan atas nama pribadi,” katanya.
Dalam perjalanan pelaksanaan kerjasama, pihak Henry disebutkan menjanjikan kepemilikan strata title kepada pedagang yang kemudian membayar sejumlah uang. Tuduhan ini dianggap pihak Henry dipaksakan karena uang yang dibayarkan masuk ke rekening perusahaan Joint Investment (JO).
Lebih lanjut, sedangkan status strata title sendiri merupakan hak yang akan diterima pedagang terhadap stan Pasar Turi dalam jangka waktu selama 25 tahun sesuai perjanjian Built Operation Transfer (BOT).
“Dimana ada menguntungkan diri sendiri? Itu mewakili perusahaan join yang terdiri dari tiga perusahaan,” katanya.












