Surabaya, CakrawalaNews.co | Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (10/4/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Sugiri diduga menerima suap dari Yunus Mahatma agar tetap mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD Harjono Ponorogo. Sepanjang 2025, nilai suap yang diterima disebut mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.
Selain itu, Sugiri juga didakwa menerima fee sebesar Rp950 juta terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD dari Sucipto selaku rekanan.













