Cakrawala JatimCakrawala KeadilanHeadline

Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Soroti Dakwaan Tumpang Tindih

×

Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Soroti Dakwaan Tumpang Tindih

Sebarkan artikel ini
Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (10/4/2026)
Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (10/4/2026)

Tak hanya suap, KPK juga mengungkap adanya penerimaan lain berupa gratifikasi dengan total mencapai sekitar Rp5,57 miliar dalam periode 2021 hingga 2025.

“Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU KPK, Greafik Loserte.

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Sugiri, Indra Priangkasa, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *