Tak hanya suap, KPK juga mengungkap adanya penerimaan lain berupa gratifikasi dengan total mencapai sekitar Rp5,57 miliar dalam periode 2021 hingga 2025.
“Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU KPK, Greafik Loserte.
Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Sugiri, Indra Priangkasa, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.













