Cakrawala JatimCakrawala KeadilanHeadline

Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Soroti Dakwaan Tumpang Tindih

×

Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Soroti Dakwaan Tumpang Tindih

Sebarkan artikel ini
Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (10/4/2026)
Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (10/4/2026)

Ia menilai terdapat tumpang tindih dalam konstruksi dakwaan, khususnya pada penggabungan pasal suap dan gratifikasi dalam satu rangkaian.

“Kami melihat ada uraian yang tumpang tindih antara satu perbuatan dengan perbuatan lainnya. Terutama pada perumusan Pasal 12 huruf a dan b dengan Pasal 12B. Secara normatif, ini berbeda dan seharusnya dipisahkan,” tegasnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo. Dalam perkara tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *