Ia menilai terdapat tumpang tindih dalam konstruksi dakwaan, khususnya pada penggabungan pasal suap dan gratifikasi dalam satu rangkaian.
“Kami melihat ada uraian yang tumpang tindih antara satu perbuatan dengan perbuatan lainnya. Terutama pada perumusan Pasal 12 huruf a dan b dengan Pasal 12B. Secara normatif, ini berbeda dan seharusnya dipisahkan,” tegasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo. Dalam perkara tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.













