Cakrawala NewsCakrawala SurabayaHeadline

Aturan Ketat Akses Digital Anak di Surabaya, Orang Tua Dilarang Buat Akun Medsos di Bawah Umur

×

Aturan Ketat Akses Digital Anak di Surabaya, Orang Tua Dilarang Buat Akun Medsos di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Eri Cahyadi tinjau sekolah
Wali Kota Eri Cahyadi tinjau sekolah

Surabaya – Cakrawalanews.co | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan pembatasan ketat akses digital bagi anak berbasis usia, termasuk larangan memiliki akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun tanpa pengawasan, sebagai bagian dari kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 yang mengatur pola penggunaan gawai, pengawasan orang tua, hingga pembatasan akses platform digital. Aturan tersebut menjadi respons atas meningkatnya risiko yang dihadapi anak di dunia digital.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa ancaman di ruang digital tidak bisa lagi dianggap sepele. Anak-anak saat ini dinilai menjadi kelompok paling rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber.

“Perkembangan digital membawa manfaat besar, tetapi juga risiko nyata. Karena itu, perlindungan anak tidak bisa parsial, harus terarah dan melibatkan semua pihak,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Dalam kebijakan tersebut, anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses aplikasi khusus anak dengan persetujuan orang tua. Mereka juga dilarang memiliki akun media sosial dalam bentuk apa pun.

Sementara itu, anak usia 13 hingga 16 tahun hanya diizinkan mengakses platform berisiko rendah dengan izin orang tua atau wali. Kelompok usia ini juga belum diperkenankan memiliki akun media sosial maupun mengakses platform berisiko tinggi secara mandiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *