Adapun anak usia 16 hingga kurang dari 18 tahun mulai diperbolehkan mengakses media sosial, namun tetap harus berada dalam pengawasan dan persetujuan orang tua.
“Orang tua dilarang memalsukan usia anak dalam pendaftaran akun digital karena justru membuka risiko yang lebih besar,” tegas Eri.
Selain pengaturan akses, Pemkot juga menetapkan kebijakan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai setiap pukul 18.00–20.00 WIB. Waktu tersebut diwajibkan menjadi ruang bebas perangkat digital untuk memperkuat interaksi langsung dalam keluarga.
Kebijakan ini juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam membangun komunikasi terbuka serta kepercayaan dengan anak. Anak didorong berani melapor jika menemukan atau mengalami ancaman di ruang digital, baik kepada orang tua, guru, maupun melalui layanan pengaduan seperti Command Center 112.
Pemkot juga menyoroti praktik sharenting, yakni kebiasaan orang tua membagikan aktivitas anak secara berlebihan di media sosial. Praktik ini dinilai berpotensi membuka data pribadi anak dan meningkatkan risiko penyalahgunaan.
“Praktik sharenting perlu dibatasi karena berpotensi mengekspos data pribadi anak dan meningkatkan risiko penyalahgunaan,” katanya.













