Di sektor pendidikan, penguatan kebijakan dilakukan melalui penerapan phone free school dengan pembagian zona penggunaan gawai. Zona merah melarang penggunaan gawai sepenuhnya, zona kuning terbatas untuk pembelajaran, dan zona hijau untuk kolaborasi terkontrol.
Sekolah juga diwajibkan memastikan seluruh platform pembelajaran aman dari konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, perjudian, hingga manipulasi berbasis kecerdasan artifisial seperti deepfake.
Sebagai langkah penguatan, Pemkot membentuk Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (Pokja BSAN) untuk mendeteksi dini risiko digital dan psikologis siswa.
Di tingkat masyarakat, kebijakan ini diperluas melalui penguatan peran Kampung Pancasila sebagai pusat literasi digital. Warga didorong menyediakan ruang aktivitas alternatif bagi anak, mulai dari kegiatan olahraga, seni, hingga sosial.
Melalui pendekatan ini, Pemkot Surabaya menempatkan perlindungan anak di ruang digital tidak hanya sebagai tanggung jawab pemerintah, tetapi juga sebagai gerakan bersama lintas sektor.
“Perlindungan anak di ruang digital membutuhkan sinergi nyata. Pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat harus bergerak bersama,” pungkas Eri.













