Cakrawala NewsCakrawala SurabayaHeadline

Jam Tanpa Gawai Ditetapkan, Pemkot Surabaya Dorong Perlindungan Anak dari Risiko Digital

×

Jam Tanpa Gawai Ditetapkan, Pemkot Surabaya Dorong Perlindungan Anak dari Risiko Digital

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Eri Cahyadi tinjau sekolah
Wali Kota Eri Cahyadi tinjau sekolah

Surabaya – Cakrawalanews.co | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan kebijakan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai setiap pukul 18.00–20.00 WIB sebagai upaya melindungi anak dari ancaman digital sekaligus memulihkan interaksi dalam keluarga.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. Tidak sekadar imbauan, aturan ini dirancang sebagai gerakan kolektif yang melibatkan keluarga, sekolah, hingga masyarakat dalam sistem pengawasan terpadu.

Langkah tersebut diambil merespons meningkatnya risiko yang dihadapi anak di era digital. Pemkot menilai, tanpa pengawasan yang kuat, anak rentan terhadap konten tidak sesuai usia, perjudian daring, penipuan, perundungan siber, eksploitasi seksual (grooming), hingga penyalahgunaan data pribadi.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa perkembangan teknologi harus diimbangi dengan perlindungan yang terarah.

“Perkembangan digital membawa manfaat besar, tetapi juga risiko nyata. Karena itu, perlindungan anak tidak bisa parsial, harus terarah dan melibatkan semua pihak,” tegasnya, Selasa (14/4/2026).

Dalam implementasinya, kebijakan ini mengatur pembatasan akses digital berbasis usia. Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan aplikasi khusus anak dengan persetujuan orang tua dan tidak diperkenankan memiliki akun media sosial.

Sementara itu, anak usia 13 hingga 16 tahun hanya dapat mengakses platform berisiko rendah dengan izin orang tua atau wali, serta tetap tidak diizinkan memiliki akun media sosial maupun mengakses platform berisiko tinggi secara mandiri.

Adapun kelompok usia 16 hingga kurang dari 18 tahun mulai diperbolehkan mengakses media sosial, namun tetap berada dalam pengawasan dan persetujuan orang tua.

“Orang tua dilarang memalsukan usia anak dalam pendaftaran akun digital karena justru membuka risiko yang lebih besar,” ujar Eri.

Selain pembatasan akses, kebijakan ini juga menekankan kewajiban keluarga menyediakan waktu tanpa gawai setiap pukul 18.00–20.00 WIB. Waktu tersebut diarahkan menjadi ruang interaksi langsung antara orang tua dan anak.

Pemkot menilai, penguatan komunikasi keluarga menjadi kunci utama dalam mencegah dampak negatif penggunaan teknologi. Anak juga didorong untuk berani melapor jika mengalami ancaman di ruang digital, baik kepada orang tua, guru, maupun melalui layanan pengaduan seperti Command Center 112.

Kebijakan ini juga menyoroti fenomena sharenting, yakni kebiasaan orang tua membagikan aktivitas anak secara berlebihan di media sosial. Praktik tersebut dinilai berisiko membuka data pribadi anak ke ruang publik.

“Praktik sharenting perlu dibatasi karena berpotensi mengekspos data pribadi anak dan meningkatkan risiko penyalahgunaan,” kata Eri.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya mendorong peningkatan literasi digital di lingkungan keluarga. Orang tua diimbau aktif mengikuti program edukasi dan pendampingan pengasuhan digital agar mampu mendampingi anak secara tepat.

Keluarga juga didorong menumbuhkan kemampuan berpikir kritis anak, termasuk dalam menyaring informasi, memahami risiko digital, dan menjaga jejak digital secara sehat.

Di sektor pendidikan, kebijakan ini diperkuat melalui penerapan phone free school dengan pembagian zona penggunaan gawai. Zona merah melarang penggunaan gawai sepenuhnya, zona kuning memperbolehkan secara terbatas untuk pembelajaran, dan zona hijau digunakan untuk kolaborasi terkontrol.

Sekolah juga diwajibkan memastikan platform pembelajaran aman dari konten berbahaya, seperti kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, perjudian, hingga manipulasi berbasis kecerdasan artifisial seperti deepfake.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkot membentuk Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (Pokja BSAN) untuk mendeteksi dini risiko digital dan psikologis pada siswa.

“Konten pendidikan harus aman dan sesuai dengan perlindungan anak. Ini menjadi tanggung jawab satuan pendidikan,” jelasnya.

Pada level komunitas, peran masyarakat diperkuat melalui Kampung Pancasila sebagai pusat literasi digital. Warga didorong aktif menggelar edukasi keamanan digital serta menyediakan aktivitas alternatif bagi anak, seperti olahraga, seni, dan kegiatan sosial.

Masyarakat juga diimbau menjaga etika digital dan tidak menyebarkan konten yang merugikan atau mengeksploitasi anak.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Surabaya menegaskan pendekatan yang tidak hanya adaptif terhadap perkembangan teknologi, tetapi juga tegas dalam mengendalikan dampaknya.

“Surabaya Tanpa Gawai pukul 18.00–20.00 bukan hanya kebijakan keluarga, tetapi gerakan bersama untuk memulihkan ruang interaksi sosial anak,” ujar Eri.

Pemkot menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak bisa berjalan sendiri. Sinergi antara pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan ini.

“Perlindungan anak di ruang digital membutuhkan sinergi nyata. Pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat harus bergerak bersama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *