Surabaya, CakrawalaNews.co | Aksi juru parkir (jukir) yang berlangsung di Kota Surabaya mendapat respons dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto menegaskan, aturan terkait kesetaraan operasional dan keadilan usaha pada dasarnya telah tersedia.
Lilik menyampaikan hal tersebut saat memberikan tanggapan mengenai sejumlah persoalan strategis di Kota Surabaya, usai menghadiri agenda penyampaian jawaban Pemkot atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Surabaya.
Menurut Lilik, dinamika yang terjadi terkait aktivitas perparkiran perlu ditempatkan dalam kerangka regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah. Ia menyebut, prinsip kesetaraan dalam operasional maupun keadilan usaha telah menjadi bagian dari aturan yang berlaku.
“Pada prinsipnya regulasi yang mengatur tentang kesetaraan operasional dan keadilan usaha sebenarnya sudah tersedia,” ujar Lilik pada Senin (31/8/2026).













