Surabaya, CakrawalaNews.co | Pemerintah Kota Surabaya terus melakukan pembenahan layanan kesehatan di RSUD Dr. Mohamad Soewandhie. Evaluasi dilakukan menyusul berbagai masukan masyarakat yang masuk melalui hotline Lapor Cak Eri, dengan fokus pada penataan sistem antrean pasien rawat jalan serta percepatan pelayanan farmasi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukannya menunjukkan adanya peningkatan kualitas pelayanan di rumah sakit milik Pemkot tersebut. Meski begitu, masih ada sejumlah aspek yang perlu disempurnakan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih nyaman dan tertib.
“Alhamdulillah kemarin saya tanya langsung ke warga, mereka menyampaikan pelayanannya sudah cepat. Tetapi masih ada beberapa hal yang harus kita perbaiki agar masyarakat semakin nyaman,” kata Wali Kota Eri, Kamis (16/7/2026).
Salah satu perhatian utama adalah penataan area tunggu pasien. Saat sidak, Eri masih mendapati pasien yang belum melakukan pendaftaran secara online duduk di kursi yang disediakan bagi pasien dengan jadwal antrean online. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kelancaran sistem antrean.
Karena itu, ia menginstruksikan manajemen rumah sakit untuk memasang penanda yang lebih jelas di setiap ruang tunggu. Pasien yang telah mendaftar secara online hanya diperbolehkan masuk ke ruang tunggu maksimal 30 menit sebelum jadwal pelayanan. Sementara pasien yang datang tanpa pendaftaran online akan diarahkan ke ruang tunggu khusus dengan informasi bahwa pelayanan dimulai setelah pukul 11.00 WIB.
“Satpam harus aktif mengarahkan pasien, sehingga antreannya tertata dan tidak bercampur. Dengan begitu, masyarakat juga tidak bingung dan pelayanan bisa berjalan lebih tertib,” ujarnya.
Tak hanya membenahi sistem antrean, Eri juga menyoroti lamanya pelayanan di instalasi farmasi, khususnya untuk obat nonracikan. Menurutnya, obat yang tidak memerlukan proses peracikan seharusnya bisa diberikan lebih cepat dibanding obat racikan.
Sebelumnya, standar pelayanan untuk seluruh jenis obat masih dipatok maksimal 30 menit. Kini, Pemkot Surabaya menetapkan batas waktu berbeda, yakni maksimal 15 menit untuk obat nonracikan dan 30 menit untuk obat racikan.
“Obat nonracikan itu bukan proses meracik, sehingga tidak mungkin waktunya sama. Karena itu saya minta diperjelas, nonracikan maksimal 15 menit, sedangkan obat racikan maksimal 30 menit,” tegasnya.
Saat melakukan sidak, Eri mengaku masih menemukan pelayanan obat nonracikan yang berlangsung hingga 30 menit. Untuk itu, ia meminta standar waktu pelayanan dipasang secara terbuka di area farmasi agar masyarakat dapat mengetahui sekaligus mengawasi pelaksanaannya.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga mempertegas aturan pemberian kompensasi apabila pelayanan farmasi melebihi batas waktu yang telah ditetapkan. Jika obat nonracikan tidak selesai dalam waktu 15 menit atau obat racikan melebihi 30 menit, yang dihitung sejak pasien menerima bukti pelayanan farmasi setelah keluar dari poli, rumah sakit wajib memberikan kompensasi sebesar Rp50 ribu sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan disiplin pelayanan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat yang memanfaatkan layanan kesehatan di RSUD Dr. Mohamad Soewandhie.
“Selama ini petugas masih menghitung semuanya 30 menit. Karena itu saya minta diperjelas lagi supaya tidak ada perbedaan penafsiran dan masyarakat mendapatkan kepastian pelayanan,” pungkasnya.













