Surabaya, CakrawalaNews.co | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan kawasan kuliner malam di Jalan Kedungdoro dan Jalan Genteng tetap diperbolehkan beroperasi karena memiliki legalitas hukum yang kuat.
Kendati demikian, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan peringatan tegas bahwa kepemilikan Surat Keputusan (SK) tersebut bukan berarti para pedagang bisa berjualan tanpa batas dan mengabaikan ketertiban umum.
Eri menegaskan bahwa seluruh pedagang di kedua kawasan legendaris tersebut wajib mematuhi aturan yang berlaku, terutama dalam menjaga fungsi jalan dan fasilitas publik.
Pemkot Surabaya tidak akan segan melakukan penataan dan penertiban jika aktivitas perdagangan mulai mengganggu kenyamanan kota.
“Meskipun ada SK Kuliner Malam yang menjadi legendarisnya Kota Surabaya, tapi tidak boleh melanggar aturan yang ada di sana,” kata Eri usai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (13/7/2026).
Eri menjelaskan, kawasan kuliner malam Kedungdoro dan Genteng memang memiliki status khusus.
Legalitasnya bersumber dari SK yang diterbitkan sejak era Wali Kota Poernomo Kasidi dan dikuatkan oleh Wali Kota Soenarto Soemoprawiro (Pak Narto).
Karena SK tersebut belum pernah dicabut, keberadaannya menjadi pengecualian dan tidak melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang fungsi jalan.
Namun, Eri menggarisbawahi bahwa pengecualian ini harus dibarengi dengan tanggung jawab besar dari para pedagang. Ada beberapa poin pelanggaran berat yang menjadi perhatian serius pemkot dan tidak akan ditoleransi.
“Karena itu di dua tempat tersebut kita lakukan penataan. Jangan sampai terjadi macet, buang makanan di saluran, trotoar dipakai (jualan), tidak boleh itu,” tegasnya.
Menurut Eri, esensi dari penataan ini adalah menjaga keseimbangan antara perputaran ekonomi warga dengan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Pedagang dilarang keras menggelar lapak hingga memakan badan jalan yang memicu kemacetan, menggunakan trotoar hingga merenggut hak pejalan kaki, serta mengotori lingkungan dengan membuang limbah makanan ke saluran drainase yang bisa memicu banjir.
Ia menambahkan, sejak kepemimpinan Wali Kota Bambang DH hingga Tri Rismaharini, Pemkot Surabaya sebenarnya telah membangun banyak Sentra Wisata Kuliner (SWK) sebagai wadah relokasi dan penataan PKL.
Namun, kawasan Kedungdoro dan Genteng sengaja dipertahankan di lokasi asalnya karena nilai sejarah dan statusnya sebagai ikon kuliner legendaris Surabaya.
Oleh karena itu, Eri meminta kerja sama dari para pedagang untuk menjaga warisan kuliner ini dengan cara tetap tertib dan disiplin. Pemkot Surabaya akan terus memantau dan memastikan penataan di kawasan tersebut berjalan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
“Karena di situ adalah pengecualian, peraturan tidak mencabut yang sudah ada. Namun, peraturan penertiban terhadap pelanggaran fungsi jalan dan fasilitas umum akan tetap dilakukan,” pungkasnya.



