Surabaya, CakrawalaNews.co | Momen Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan RI biasanya menjadi ladang subur bagi sebagian pengurus RT dan RW untuk mulai menyebar “proposal sakti” ke rumah warga hingga pelaku usaha.
Namun, menjelang HUT ke-81 RI tahun ini, para oknum pengurus lingkungan yang gemar mematok tarif iuran wajib tampaknya harus mulai berkeringat dingin.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan sentilan menohok terkait fenomena tahunan ini. Ia mengingatkan dengan tegas bahwa esensi perayaan kemerdekaan adalah gotong royong dan keikhlasan, bukan momen aji mumpung untuk memaksa warga merogoh kocek dalam-dalam dengan kedok sumbangan yang nilainya ditentukan sepihak.
“Jadi saya berharap kalau ada yang ditarik uang, ditarik sumbangan, kan sumbangan sak ikhlase (seikhlasnya) toh? Karena dia bagian dari RW itu, silakan,” sindir Eri Cahyadi saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (13/7/2026).
Kalimat “sak ikhlase” yang dilontarkan Eri menjadi tamparan halus bagi oknum RT/RW yang kerap “kreatif” mengubah definisi sumbangan sukarela menjadi pungutan wajib bermodus denda atau iuran mutlak.
Eri menegaskan, jika ada pengurus lingkungan yang nekat mematok nominal sumbangan agustusan secara kaku kepada warga atau pelaku usaha, hal itu bisa langsung dilaporkan ke Pemkot Surabaya.
Bukan tanpa alasan Wali Kota Surabaya bersikap galak. Pemkot Surabaya sebenarnya sudah menerbitkan rem legal berupa Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/ 16871/ 436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW.
Berdasarkan aturan tersebut, RT/RW dilarang keras menarik uang dari warga di luar urusan wajib seperti keamanan dan kebersihan.
Jika nekat menabrak aturan tersebut demi ambisi menggelar panggung hiburan megah berbiaya paksaan, taruhannya adalah hukum. Eri mengingatkan bahwa tindakan menentukan tarif sumbangan secara sepihak itu sangat dekat dengan ranah pungutan liar (pungli).
“Karena saya sudah mengeluarkan surat edaran bahwa tidak boleh RT/RW itu menarik kecuali untuk keamanan, kebersihan. Karena itu juga nanti bisa dikategorikan sebagai pungli,” tegas Ketua Dewan Pengurus APEKSI tersebut.
Eri menambahkan, peringatan keras ini sebenarnya adalah bentuk “kasih sayang”
pemkot agar tidak ada pengurus RT/RW di Surabaya yang harus berakhir di meja pemeriksaan aparat penegak hukum hanya karena urusan dana kepanitiaan 17-an yang tidak transparan.
“Saya juga tidak ingin kalau RT/RW saya diperiksa oleh penegak hukum, dikategorikan dalam hal pungli. Karena itu saya mengingatkan semoga tidak ada lagi hal yang seperti itu,” imbuhnya.
Di sisi lain, Eri juga menyentil para pelaku usaha besar yang beroperasi di wilayah permukiman warga.
Ia berharap para pengusaha tahu diri dan ikut menyumbang secara sukarela tanpa harus dipaksa, demi menghargai lingkungan tempat mereka mencari rezeki.
“Saya juga berharap yang namanya pengusaha, ketika mereka adalah bagian daripada RW itu… ya sumbangsihnya, masak kalah sama rumah tinggal,” pungkas Eri.



