“ Untuk mengolah sumber daya air kemudian diproses untuk menjadi air minum dan kebutuhan sehari-hari telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019. Artinya kami berharap pihak pengembang memberikan pengelolaan kepada kami karena dalam undang-undang tersebut yang berhak mengelola air adalah BUMD atau BUMDes,” pungkasnya.(hadi/adv)
Soal Upaya Pengalihan Pengelolaan Air dari Pengembang Ke PDAM. Komisi B Pilih Langkah Hati-hati



