AdvertorialCakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Soal Upaya Pengalihan Pengelolaan Air dari Pengembang Ke PDAM. Komisi B Pilih Langkah Hati-hati

×

Soal Upaya Pengalihan Pengelolaan Air dari Pengembang Ke PDAM. Komisi B Pilih Langkah Hati-hati

Sebarkan artikel ini
Riswanto nomor dua (depan dari kiri) saat menyampaikan gagasan dalam rapat dengar pendapat di komiso B dengan Pengembang dan PDAM
Riswanto nomor dua (depan dari kiri) saat menyampaikan gagasan dalam rapat dengar pendapat di komiso B dengan Pengembang dan PDAM

“ Untuk mengolah sumber daya air kemudian diproses untuk menjadi air minum dan kebutuhan sehari-hari telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019. Artinya kami berharap pihak pengembang memberikan pengelolaan kepada kami karena dalam undang-undang tersebut yang berhak mengelola air adalah BUMD atau BUMDes,” pungkasnya.(hadi/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *