Riswanto, menambahkan dalam hal ini pemerintah tidak mungkin secara serta merta mengambil alih tanpa ada landasan hukum yang jelas dan tanpa mempertimbangkan biaya-biaya yang sudah dikeluarkan oleh para pengembang.
“ Kan tidak seperti itu. Kita duduk bersama lagi. Aturan apa yang akan kita pakai. Landasan hukum apa yang akan digunakan nanti. Kita harus melihat win-win solution nya juga,” tambahnya.
Politisi PDIP Surabaya ini juga melanjutkan bahwa, pihaknya dalam melangkah harus berdasarkan aturan dan hukum. “ Kalau landasan hukumnya sudah ada kan enak nanti eksekusinya. Intinya, kita mencari mana yang terbaik buat warga kota Surabaya,” lanjutnya.
Riswanto menyebut bahwa, dalam upaya pengambil alihan pengelolaan air oleh PDAM tersebut menggunakan alas Peraturan Pemerintah (PP) 122 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Spam.



