Cakrawala Surabaya

Gempar Jatim Unjuk Rasa Tuntut Kejelasan Pengelolaan Air Citraland

×

Gempar Jatim Unjuk Rasa Tuntut Kejelasan Pengelolaan Air Citraland

Sebarkan artikel ini
Gempar
Aksi massa Gempar Jatim mempertanyakan kejelasan pengelolaan air Citraland.

Zahdi mengatakan aksi di Citraland merupakan langkah awal pihaknya untuk mengawal persoalan pengelolaan air di kawasan perumahan.

Ia menyebut sejumlah pengembang lain juga menjadi perhatian Gempar Jatim.

Di antaranya Graha Family dan Pakuwon yang disebut akan menjadi sasaran aksi berikutnya.

Persoalan tersebut juga dikaitkan Zahdi dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 mengenai penguasaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurutnya, prinsip tersebut harus menjadi pijakan dalam melihat persoalan pengelolaan air.

“UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 menyatakan bahwa air dan bumi yang ada di dalamnya dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Itu harga mati,” katanya.

Di sisi lain, manajemen Citraland kembali menegaskan bahwa sistem pengelolaan yang dijalankan telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak manajemen juga menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan Gempar Jatim untuk membahas lebih lanjut aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Persoalan pengelolaan air di kawasan perumahan tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut transparansi sumber dan mekanisme penyediaan air bagi penghuni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *