Cakrawala Surabaya

Konflik Lahan Keputih Memanas, Komisi C Dorong Akses Nelayan jadi Permanen

×

Konflik Lahan Keputih Memanas, Komisi C Dorong Akses Nelayan jadi Permanen

Sebarkan artikel ini
Dprd
Hearing Konflik lahan Tambak Keputih di Komisi C.

Persoalan lebar akses juga menjadi pembahasan.

Warga meminta jalur selebar tujuh meter, sementara Josiah mempertanyakan dasar kebutuhan tersebut karena kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil tambak disebut tidak membutuhkan jalur selebar itu.

“Ketika diceritakan mereka membawa motor dan ada rengkek, itu hanya selebar maksimal 1,5 meter. Berarti kalau dikali dua hanya 3 meter. Nah, kenapa kok warga meminta tetap 7 meter?” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa kepastian akses menjadi hal yang lebih penting dalam penyelesaian persoalan tersebut.

“Yang penting dalam rapat ini sudah disepakati bahwa nanti akan dipastikan oleh Komisi C bahwa akses yang di samping ini benar-benar bisa dilewati oleh warga secara permanen,” katanya.

Status Sempadan Juga Dipersoalkan

Selain akses tambak, pembahasan juga menyentuh status area yang oleh warga disebut sebagai sungai dan sempadan.

Josiah mengatakan terdapat penjelasan dari instansi terkait bahwa area tersebut merupakan saluran.

“Sudah ada dari rapat dari DSABM kemudian dengan DPU SDA-nya Pemprov yang menyatakan berarti saluran,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Komisi C belum menjadikan inspeksi lapangan sebagai prioritas.

Terlebih, pihak pengembang disebut telah menyatakan kesediaannya mengikuti ketentuan mengenai jalur inspeksi dan area yang tercantum dalam dokumen tata ruang.

Kuasa Hukum PT Taman Timur, Sujianto, membantah adanya pembangunan yang tidak sesuai ketentuan.

Ia mengatakan pembangunan dilakukan berdasarkan dokumen dan perizinan yang dimiliki perusahaan.

“Terkait dengan permintaan warga ya tetap akan kita sampaikan ke manajemen. Tapi ya intinya kan secara dokumen yang kita miliki, perizinan, ALSGP, semua sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Sujianto.

Mengenai perbedaan penyebutan sungai atau saluran, Sujianto mengatakan status area tersebut telah dibahas bersama pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *