ASN yang ditempatkan di Balai RW tidak hanya bertugas menunggu warga mengurus adminduk, tetapi juga dituntut mengetahui dan mengawal berbagai persoalan konkret di wilayah.
Persoalan tersebut antara lain menyangkut warga miskin, stunting, pengangguran, bantuan sosial hingga berbagai persoalan pelayanan publik lainnya.
Karena itu, Cahyo menekankan pentingnya sistem pengawasan yang tidak sekadar mengukur kehadiran ASN melalui absensi maupun dokumentasi kegiatan.
“Menurut saya, pengawasannya jangan berhenti pada absensi atau foto ASN berada di Balai RW. Harus ada target kerja yang terukur untuk setiap ASN atau tim pengampu RW,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sejak awal setiap wilayah perlu memiliki pemetaan persoalan.
Dari pemetaan tersebut harus diketahui persoalan yang dihadapi, ASN atau tim yang bertanggung jawab, tindak lanjut yang dilakukan, batas waktu penyelesaian hingga hasil akhirnya.
Dengan demikian, indikator keberhasilan tidak berhenti pada pertanyaan apakah ASN hadir di Balai RW atau tidak.
Lebih jauh, pemerintah harus mampu menjawab persoalan apa yang ditemukan dan sejauh mana masalah tersebut telah ditindaklanjuti.
“Jadi yang dikontrol bukan hanya ‘ASN-nya datang atau tidak’, tetapi ‘persoalan warga apa yang ditemukan, apa yang sudah ditindaklanjuti dan apa yang sudah selesai’,” jelas Cahyo.













