Tegal, Cakrawalanews.Co | Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal membuka ruang dialog bersama masyarakat melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026. Forum tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik terus berkembang sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pertemuan KPRI Bhakti Husada Slawi, Rabu (26/8/2026),
Mempertemukan unsur Diskominfo dengan masyarakat sebagai pengguna layanan. Melalui forum ini, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan, masukan, maupun evaluasi terhadap berbagai layanan yang diselenggarakan Diskominfo Kabupaten Tegal.
Kepala Diskominfo Kabupaten Tegal, Nurhayati, mengatakan keterlibatan masyarakat penting dalam proses peningkatan pelayanan. Menurutnya, standar pelayanan yang telah ditetapkan tidak hanya menjadi pedoman bagi penyelenggara, tetapi juga perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat sebagai penerima layanan.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita mengendalikan keamanan informasi dan memastikan informasi yang diterima masyarakat benar,” ujar Nurhayati.
Ia menilai perkembangan teknologi digital telah membuat masyarakat semakin mudah memperoleh sekaligus menyebarkan informasi. Kondisi tersebut memberikan manfaat besar, tetapi juga menghadirkan tantangan ketika informasi yang beredar belum terverifikasi.
Nurhayati mengajak masyarakat agar lebih kritis dalam menerima informasi, khususnya informasi yang beredar melalui media sosial. Menurutnya, sebuah informasi yang banyak dibagikan atau menjadi viral tidak serta-merta menunjukkan bahwa informasi tersebut benar
“Yang viral belum tentu benar,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa karakter informasi di media sosial yang cepat, singkat, dan banyak menggunakan unsur visual membuat masyarakat perlu lebih berhati-hati sebelum mempercayai maupun menyebarkannya.
Untuk itu, masyarakat diimbau membiasakan diri melakukan pemeriksaan sederhana, seperti melihat sumber informasi, membandingkan dengan sumber lain, serta memastikan konteks informasi sebelum ikut membagikannya.
Selain membahas pentingnya literasi informasi, FKP juga menjadi sarana bagi Diskominfo Kabupaten Tegal untuk memperkenalkan dan mengevaluasi berbagai standar pelayanan yang tersedia.
Pelaksanaan FKP tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menempatkan partisipasi masyarakat sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pelaksanaannya juga mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Dalam forum tersebut, Diskominfo Kabupaten Tegal menjadikan standar pelayanan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal Nomor 000.8.3.2/16/309 Tahun 2025 sebagai salah satu bahan pembahasan.
Beragam layanan yang diselenggarakan Diskominfo menjadi bagian dari ruang evaluasi, mulai dari layanan permohonan magang, peminjaman BMD, dan informasi publik; layanan teknologi dan infrastruktur digital seperti video conference, subdomain, pusat data, email, WiFi publik, internet OPD, website, SPLP/API, domain desa, serta helpdesk.
Kemudian pada bidang informasi dan komunikasi publik terdapat layanan Call Center 112, PPID Utama, SP4N-LAPOR, dan live streaming. Sementara itu, layanan bidang data dan keamanan informasi antara lain mencakup coaching clinic statistik sektoral, sertifikat elektronik, vulnerability assessment, penanganan insiden keamanan informasi, fasilitasi rekomendasi statistik, serta IT Security Assessment.
Melalui forum tersebut, Diskominfo Kabupaten Tegal berharap masukan yang disampaikan masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas layanan ke depan.
Partisipasi masyarakat dinilai penting agar pelayanan publik tidak hanya berjalan berdasarkan standar yang telah ditetapkan, tetapi juga mampu merespons perkembangan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis di era digital.
FKP sekaligus menjadi bagian dari komitmen Diskominfo Kabupaten Tegal dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, cepat, bersih, dan efektif, khususnya melalui pelayanan informasi, komunikasi, dan teknologi yang terbuka serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
( Tgh)













