Cakrawala DaerahCakrawala NasionalPilihan Redaksi

Lima Remaja Diduga Terlibat Tawuran Diamankan Polres Tegal

×

Lima Remaja Diduga Terlibat Tawuran Diamankan Polres Tegal

Sebarkan artikel ini
Lima Remaja Diduga Terlibat Tawuran
Lima Remaja Diduga Terlibat Tawuran
Tegal, Cakrawalanews.Co | Polres Tegal bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan tawuran antar kelompok remaja di Jalan Raya Jomblang, Dukuh Wringin, belakang Pemda, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Senin (24/8/2026) malam.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, PAMAPTA 2 Polres Tegal bersama piket fungsi segera mendatangi lokasi untuk memastikan situasi dan melakukan tindakan kepolisian. Dari hasil penanganan di lapangan, petugas mengamankan lima orang remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran.
 
Kelima remaja tersebut masing-masing berinisial MHNA, warga Kecamatan Tarub; ANS, warga Kecamatan Tarub; MI, warga Kecamatan Talang; MA, warga Kecamatan Lebaksiu; dan RMP, warga Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.
 
Dalam penanganan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat buah celurit berukuran panjang dan satu buah golok yang diduga berkaitan dengan aksi tawuran.
 
Selain mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, petugas juga memberikan pertolongan terhadap korban. Sebanyak dua korban dibawa ke RS Soesilo Slawi untuk mendapatkan penanganan medis. Salah satu korban, berinisial MRA (15), mengalami luka ringan, sementara satu korban lainnya masih dalam kondisi kritis dan belum sadarkan diri.
 
PAMAPTA 2 Polres Tegal IPDA Septiar Setiawan, S.H., mengatakan bahwa respons cepat dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dalam mencegah aksi kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan warga.
 
“Setiap laporan masyarakat melalui Call Center 110 kami tindak lanjuti dengan cepat. Kami mengimbau para remaja untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran karena selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, juga dapat berhadapan dengan proses hukum,” ujarnya.
 
Selanjutnya, kelima remaja yang diamankan beserta barang bukti diserahkan kepada Satreskrim Polres Tegal untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
Polres Tegal juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polri. (Tgh) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *