Persoalan Air Mandiri Disinggung dalam UU Sumber Daya Air
Buleks juga menyinggung Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Menurutnya, regulasi tersebut dapat menjadi salah satu pijakan dalam menata kembali pengelolaan air oleh pengembang maupun pelaku usaha.
“Undang-undangnya sudah jelas. Sudah diatur Undang-Undang 17 Tahun 2019,” ujarnya.
Sebelumnya, Manajer Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat PDAM Surabaya, Louis Andilun Gatu, mengatakan pihaknya telah menelusuri dokumen terkait rekomendasi pengelolaan air dan tidak menemukan adanya surat rekomendasi yang pernah diterbitkan PDAM.
“Dari kami tidak akan menerbitkan surat rekomendasi. Saya sudah telusuri, di tahun 2000-an tidak ada. Kami tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi sama sekali,” kata Louis.
PDAM Surabaya juga menegaskan kewenangan perizinan pengelolaan air berada di pemerintah pusat, bukan di perusahaan daerah tersebut.
CitraLand Klaim SIPA Masih Aktif
Sementara itu, manajemen CitraLand Surabaya sebelumnya menyatakan pengelolaan air mandiri di kawasan mereka memiliki dasar perizinan. CitraLand menyebut Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) yang dimiliki masih aktif dan diperkirakan berlaku hingga sekitar 2029.
Manajemen CitraLand juga menyatakan terbuka jika pengelolaan air nantinya dialihkan melalui kerja sama dengan PDAM Surabaya, dengan catatan kapasitas jaringan PDAM mampu memenuhi kebutuhan air kawasan.
Budi menilai perbedaan pandangan tersebut seharusnya menjadi momentum untuk memperjelas kembali aturan dan kewajiban pengembang terkait penggunaan air di Surabaya.
Ia menilai kondisi PDAM saat ini sudah berbeda dibandingkan masa lalu ketika kapasitas pelayanan masih menjadi kendala.













