Budi meminta aspek keselamatan pengguna jalan lain ikut dimasukkan dalam evaluasi dan pengawasan terhadap RHU di Surabaya.
Budi juga menyoroti tanggung jawab RHU apabila pengunjung yang pulang dari tempat hiburan mengalami kecelakaan.
Menurutnya, pengelola tidak seharusnya langsung lepas tangan setelah pengunjung meninggalkan tempat hiburan.
“Yang ketiga, sebenarnya tanggung jawab dari rumah hiburan itu sampai di tujuan,” katanya.
Ia bahkan mendorong adanya mekanisme jaminan atau bentuk kontribusi kepada korban apabila kecelakaan terjadi setelah pengunjung meninggalkan RHU dalam kondisi yang berkaitan dengan aktivitas di tempat tersebut.
“Kalau di saat seperti itu ada di jalan, ya asalnya dari mana? Harus ada memberikan kontribusi, tidak tutup mata kepada para korban. Karena mereka asalnya dari situ (RHU),” tegas Budi.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dituangkan secara jelas dalam aturan dan SOP sehingga tidak hanya menjadi imbauan.
“Kalau membuat, ini harus ditata di Surabaya. Kalau enggak, ya ditutup semua aja (RHU). Anggap aja kalau memang tidak ada jaminan yang dikorbankan masyarakat,” ujarnya.
Budi menegaskan ada tiga hal utama yang menjadi catatan bagi pengelola RHU, yakni tenaga kesehatan untuk memeriksa pengunjung mabuk, joki untuk mengantar pengunjung hingga tujuan, serta mekanisme tanggung jawab atau jaminan apabila terjadi kecelakaan.
Ia berharap ketiga hal tersebut dapat menjadi bagian dari evaluasi dan regulasi pengelolaan RHU di Kota Surabaya.













