Di sisi lain, Yona menegaskan pengembalian uang yang menjadi kerugian korban bukan merupakan tanggung jawab Pemkot Surabaya.
“Pengembalian uang sepenuhnya merupakan tanggung jawab oknum pelaku secara personal, bukan tanggung jawab Pemerintah Kota,” tegasnya.
Komisi A DPRD Surabaya selanjutnya akan memanggil Inspektorat dan BKPSDM untuk meminta penjelasan mengenai kasus tersebut sekaligus mengevaluasi sistem pengawasan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan agar modus serupa tidak kembali terjadi.













