Boimin menambahkan, aktivitas di kawasan pasar burung bahkan bermula sejak 1979 berpatokan pada memo Wali Kota Surabaya saat itu.
“Adapun kawasan Jalan Lamongan disebut telah ditempati sejak tahun 1971 dan sebagian warga bahkan telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB),” imbuh Boimin.
Mencermati benturan data dan aspek historis tersebut, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Anas Karno, mendesak agar seluruh proses penyelesaian dilakukan secara transparan, hati-hati, dan mengedepankan asas kemanusiaan.
“Komisi A ingin memastikan seluruh pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk menyampaikan data, dokumen, dan fakta hukum yang dimiliki. Penyelesaian persoalan aset harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun keresahan di tengah masyarakat,” kata Anas.
Merespons desakan dewan, pihak PT KAI menyatakan komitmennya untuk menempuh pendekatan humanis. BUMN ini berjanji membebankan sementara seluruh tindakan fisik di lapangan hingga ada pembahasan lanjutan bersama DPRD.
Langkah kooperatif PT KAI disambut baik oleh Anas Karno. Politisi PDI Perjuangan ini meminta semua pihak menahan diri dan tidak mengambil tindakan sepihak sembari menunggu pemetaan data selesai.













