Surabaya, CakrawalaNews.co | Sengketa lahan menahun di kawasan emplasemen Stasiun Surabaya Pasar Turi kembali memanas. Menanggapi keresahan warga, Komisi A DPRD Kota Surabaya langsung pasang badan dan menegaskan tidak boleh ada upaya penertiban bangunan sebelum dialog dan sinkronisasi data tuntas dilakukan.
Sikap tegas parlemen kota ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Surabaya. Pertemuan tersebut mempertemukan jajaran manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan perwakilan warga yang terdampak rencana penataan stasiun.
Dalam forum tersebut, PT KAI membeberkan rencana penataan dan pengembangan kawasan Stasiun Pasar Turi.
BUMN transportasi ini mengklaim kepemilikan sah atas lahan seluas 62.022 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 492. Kekuatan hukum PT KAI juga diperkuat oleh putusan kasasi perkara perdata Nomor 719 K/Pdt/2026 tertanggal 12 Maret 2026.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan dinamika sosial yang cukup kompleks. Perwakilan warga setempat, Boimin yang juga menjabat sebagai Ketua RT 4, mengungkapkan bahwa masyarakat telah menguasai dan menghuni kawasan tersebut secara turun-temurun.
“Secara fisik kawasan tersebut telah dikuasai warga sejak tahun 1933,” ujarnyanya di hadapan anggota dewan.













