“Yang dibutuhkan saat ini adalah komunikasi yang baik dan ruang dialog yang terbuka. Semua pihak harus mengedepankan musyawarah sehingga solusi yang dihasilkan nantinya dapat diterima bersama,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Surabaya akan menguji seluruh dokumen pendukung dengan memanggil instansi lintas sektoral, mulai dari Kantor Pertanahan Surabaya II, BPKAD Kota Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, hingga tim aset PT KAI.
“Semua data harus dibuka secara transparan. Baik warga, PT KAI maupun instansi terkait harus membawa dokumen yang dimiliki agar persoalan ini dapat dipetakan secara utuh dan ditemukan jalan keluar yang terbaik,” tegas politisi PDIP tersebut.
Di tingkat bawah, Komisi A telah menginstruksikan Lurah Gundih dan Camat Bubutan untuk mendampingi serta menginventarisasi berkas-berkas kepemilikan warga.
Sosialisasi resmi juga akan segera digelar agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat secara langsung dan meminimalisasi potensi konflik.
“Warga membutuhkan kepastian, sementara aset negara juga harus memiliki kejelasan hukum. Karena itu penyelesaiannya harus dilakukan melalui musyawarah, mengedepankan kemanusiaan, dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” pungkas Anas. (s)













