Surabaya, CakrawalaNews.co | Selembar kain Merah Putih yang berkibar di depan rumah mungkin terlihat sederhana, namun di baliknya tersimpan simbol kehormatan dan pengorbanan besar para pendiri bangsa. Menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia, DPRD Kota Surabaya mengetuk kesadaran warga Kota Pahlawan untuk tidak membiarkan sudut-sudut kota sepi tanpa kibaran bendera kebangsaan selama bulan Agustus.
Seruan ini menyusul adanya keprihatinan dari Komunitas Kami Anak Negeri yang melihat masih banyak sudut permukiman warga maupun kawasan usaha di Surabaya yang belum memasang Bendera Merah Putih, meski Surat Edaran Menteri Dalam Negeri telah mengimbau pengibaran penuh sejak 1 hingga 31 Agustus.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengapresiasi perhatian kritis dari kelompok pemuda tersebut. Menurutnya, hal ini menjadi pengingat penting agar rasa cinta tanah air tidak luntur di tengah kesibukan sehari-hari.
“Kami mengapresiasi kepedulian rekan-rekan komunitas. Ini jadi pengingat bersama bahwa mengibarkan Merah Putih bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bentuk penghormatan nyata kita atas darah dan keringat para pahlawan yang memerdekakan bangsa ini,” ujar pria yang akrab disapa Cak Yebe tersebut, Senin (3/8/2026).
Mengenai usulan komunitas agar memberikan sanksi bagi warga yang tak memasang bendera, Cak Yebe menjelaskan bahwa secara hukum hal tersebut tidak bisa diterapkan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, hukum justru memberikan sanksi tegas bagi pihak yang mengibarkan bendera dalam kondisi rusak, robek, kusam, pudar, atau sengaja menghina lambang negara.
“Payung hukum kita tidak merancang sanksi bagi yang belum memasang, karena nasionalisme harus tumbuh dari kesadaran dan rasa bangga, bukan dari rasa takut dihukum. Namun, aturan sangat tegas melarang pengibaran bendera yang kusam atau rusak. Jadi mari kita pasang bendera yang layak sebagai simbol kehormatan bangsa,” paparnya.
Guna memperkuat dampak nasionalisme di tengah masyarakat, Komisi A DPRD Surabaya juga mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melahirkan tradisi baru yang menyentuh hati warga: mengumandangkan lagu Indonesia Raya secara serentak setiap pukul 10.00 WIB.
Melalui skema ini, masyarakat diimbau untuk menghentikan aktivitas sejenak, berdiri tegak dengan sikap sempurna, dan menyanyikan lagu kebangsaan bersama-sama di ruang publik, perkantoran, maupun pusat perbelanjaan.
Di sisi lain, Politisi Gerindra ini mengimbau warga Kota Pahlawan agar bijak bermedia sosial dan tidak terprovokasi oleh seruan-seruan yang tidak berdasar, seperti gerakan mengibarkan bendera setengah tiang tanpa alasan resmi dari negara.
“Jangan mudah terpengaruh ajakan yang memecah belah di media sosial. Mari kita jaga kondusivitas kota dan maknai kemerdekaan ini dengan semangat persatuan. Kibarkan Merah Putih secara penuh dari 1 hingga 31 Agustus 2026 di rumah, toko, dan perkantoran kita sebagai bukti bahwa Surabaya tetap kokoh sebagai Kota Pahlawan!” pungkasnya.












