Menurut Malik, pekerjaan menggunakan gondola memiliki risiko tinggi dan harus tunduk pada standar keselamatan yang ketat. Kondisi cuaca ekstrem, seperti hujan deras dan angin kencang, semestinya menjadi dasar pertimbangan operasional untuk menghentikan sementara aktivitas kerja.
“Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai pekerjaan tetap dipaksakan saat kondisi cuaca tidak memungkinkan, karena risikonya sangat fatal,” katanya.
Secara regulatif, standar keselamatan kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta berbagai aturan turunan terkait K3 konstruksi dan pekerjaan berisiko tinggi. Pengawasan penerapan K3 berada di bawah kewenangan instansi ketenagakerjaan.
Malik mendorong agar pengawasan tidak hanya dilakukan setelah terjadi insiden, tetapi melalui inspeksi berkala terhadap proyek-proyek pekerjaan ketinggian di Surabaya.












