AdvertorialCakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Komisi B bakal panggil pengelola PIS lantaran disinyalir beroperasi tanpa kantongi izin

×

Komisi B bakal panggil pengelola PIS lantaran disinyalir beroperasi tanpa kantongi izin

Sebarkan artikel ini

Surabaya, cakrawalanews.co – Komisi B DPRD Kota Surabaya melakukan peninjauan lapangan terkait adanya laporan dugaan Pasar Induk Sidotopo (PIS) yang telah beroperasi tanpa mengantongi.

Peninjauan lapangan ini untuk memastikan adanya dugaan belum lengkapnya perizinan yang dimiliki oleh PIS.

“ Ini menjadi polemik, dimana saya beberapa minggu yang lalu mendapat kabar dari warga bahwa pasar induk Sidotopo ini telah beroperasi. Dimana isunya mereka belum mengantongi izin,”ujar Sekretaris Komisi B, Mahfudz saat melakukan peninjauan lapangan di Pasar Induk Sidotopo, Senin (03/10/2022) siang.

Mahfudz menambahkan, peninjauan ini sekaligus untuk memastikan sejauh mana perizinan yang telah dimiliki oleh PIS tersebut, namun sayangnya tidak ada pihak manajemen yang berhasil di temui.

“ Kami hanya memastikan aduan masyarakat beberapa minggu yang lalu. Dan memang saya tanya kepedagang ternyata sudah dua minggu berjualan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *