AdvertorialCakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Komisi B bakal panggil pengelola PIS lantaran disinyalir beroperasi tanpa kantongi izin

×

Komisi B bakal panggil pengelola PIS lantaran disinyalir beroperasi tanpa kantongi izin

Sebarkan artikel ini

Ia juga mengaku bahwa dirinya adalah pedagang yang sebelumnya berdagang di Pasar Induk Osowilangon (PIOS).

“ Saya dulunya di PIOS, karena disana sepi, saya pindah berjualan disini sejak dua minggu yang lalu,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam pantauan dilapangan banyak pedagang lainnya selain Jaya, yang menggelar dagangan di PIS.

Selain aktivitas pedagang juga nampak adanya aktivitas pekerja yang tengah menyelasikan pembangunan beberapa kios dikawasan tersebut.

Berdasarkan informasi, lahan yang ditempati oleh PIS ini merupakan lahan milik PT KAI yang disewa oleh pengelola selama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *