Surabaya, cakrawalanews.co – Komisi B DPRD Kota Surabaya dibuat meradang oleh sikap pengelola Pasar Induk Sidotopo (PIS).
Pasalnya, komisi yang membidangi perizinan ini menilai langkah nekad PIS yang telah beroperasi tanpa mengantongi izin telah mencederai semangat dalam upaya peningkatan perekonomian melalui kemudahan berinvestasi di Surabaya.
“ Saya sebagai warga Surabaya tersinggung dengan sikap PIS yang seolah-olah tidak patuh terhadap aturan perizinan di Surabaya,” ujar Mahfudz, sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi B DPRD Surabaya, (07/10/2022).
Mahfudz, lantas mempertanyakan sikap PIS yaang seolah mengesampingkan perizinan yang dikeluarkan oleh pemkot Surabaya.
“ kalau saya lihat ini mau dipatas, pusat dulu baru surabaya padahal IMB ini adalah perizinan awal, inikan aneh, ada apa?,” cetus politii PKB ini.
Selain Mahfudz, anggota Komisi B lainnya, Riswanto menyebut jika langkah PIS yang berani membuka usahanya tanpa izin telah merugikan warga Surabaya.
“ Karena ini (PIS) tidak berizin maka pemkot tidak bisa mengawasi barang yang dijual disana itu sehat atau tidak, lah ini kaan merugikan masyarakat tidak ada jaminan kesehatan atas apa yang mereka beli, timpa Riswanto.
Senada, Wakil Ketua Komisi B, Anas Karno juga menyayangkan, beroperasionalnya PIS tanpa mengantongi ijin.
“Sebenarnya PIS ini kan bukan orang baru di bisnis pasar induk. Mereka ini kan pengelola yang handal di bisnis ini. Pastilah punya konsultan. Baik itu untuk mendirikan pasar maupun operasionalnya,” ujarnya.
Lebih lanjut legislator PDIP tersebut mengatakan, sebagai pengelola yang sudah lama di bisnis pasar, semestinya PIS tahu prosedur aturannya. Dengan menyelesaikan perijinan baru mendirikan pasar kemudian beroperasional. Bukannya mengabaikan aturan.
“Jangan-jangan pengelola PIS ini coba-coba. Sengaja tidak mengurus perijinan tapi beroperasional. Kalau tidak ada masalah akan terus beroperasional meski tak berijin. PIS jangan sepelekan perijinan,” tegasnya.
Anas menegaskan dirinya mempelajari sejumlah kelengkapan dokumen yang diajukan PIS. “Dokumen ini baru diajukan semua. Setelah ramai polemik perijinan baru diajukan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Anas mendesak DPRKPP untuk menghentikan sementara operasional PIS sampai ijin dikeluarkan.
“Dan ini sebenarnya hukumnya wajib. Jangan kemudian ada surat permohonan perijinan administrasi masuk tapi tidak dicek dilapangan. Padahal PIS ini sudah beroperasional meski ijinnya belum tuntas,” imbuhnya.
Anas mendukung keberadaan PIS untuk turut ambil bagian membangun perekonomian Surabaya
“Ini sesuai dengan apa yang diinginkan Wali Kota. Tapi harus sesuai aturan,” tegasnya lagi.
Sementara itu perwakilan pengelola PIS enggan memberikan pernyataan kepada wartawan usai Rapat.
Disisi lain, Kepala Bidang Penataan Ruang DPRKPP Kota Surabaya Reinhard Oliver mengatakan, PIS bisa ditertibkan melalui permintaan bantuan penertiban (bantip).
“Soal permintaan untuk menghentikan sementara PIS sampai ijin selesai, kita akan tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” terangnya.
Reihard kembali mengatakan, dokumen perijinan yang diajukan PIS sudah lengkap tinggal klarifikasi saja.
“Dokumennya sudah lengkap tinggal sinkronisasi antara pusat dan daerah. Penapisan dari kota yang berbeda sehingga tertunda sedikit,” katanya.
Sementara saat disinggung terkait adanya denda lantaran pihak PIS telah membangun sebelum memiliki IMB, Renhad memastikan akan mendapatkan sanksi denda.
“ Ya pasti kalau denda kan itu sesuai peraturaan,” pungkasnya.
Sekedar informasi, bahwa Pengelola Pasar Induk Sidotopo (PIS) akhirnya memenuhi panggilan Komisi B DPRD Surabaya, untuk menjelaskan kelengkapan perizinan daru pasar grosir yang mereka kelola tersebut, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (07/10/2022). Dimana pada rapat pertama tanggal (06/10/2022) PIS mangkir.
Selain itu, rapat kedua ini juga dihadiri Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPP) kota Surabaya, serta Satpol PP Kota Surabaya.
Dalam paparannya pengelola PIS menyebutkan jika beberapa perijinan telah dipenuhi, namun untuk izin IMB daan UKL UPL masih dalam proses pengajauan.
Trisila, pengelola PIS menyebutkan bahwa Proses perizinan NIB OSS sudah proses dan sudah terbit pada 13 juni 2022. Ijin teknis bangunan mengajukan SKRK sudah terbit 8 agustus kemudian melengkapi rekom teknis rekom drainase surat persetujuan sudah terbit pada 29 agustus 2022. Perizinan amdal lalin Kemeterian perhubungan sudah keluar pada 16 september 2022.
Namun, kata Trisila untuk ijin IMB dan UKL-UPL ia menyebutkan masih dalam proses. IMB sudah masuk tanda terima 30 aguatus , 20 september dilengkapi. Untuk Rekom ijin lingkungan UKL-UPL baru memasukkan hari ini, Jum’at (07/10/2022),”
Dalam rapat tersebut pengelola juga membantah jika PIS telah beroperasi dengan dalih mereka belum melakukan opening. Namun hal tersebut langsung dibantah keras oleh sekretaris komisi B, Mahfudz.