AdvertorialCakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Komisi B bakal panggil pengelola PIS lantaran disinyalir beroperasi tanpa kantongi izin

×

Komisi B bakal panggil pengelola PIS lantaran disinyalir beroperasi tanpa kantongi izin

Sebarkan artikel ini

Oleh karena itu, lanjut Mahfudz pihaknya akan memanggil dalam rapat dengar pendapat pada pekan ini.

“ Kita akan memanggil pihak pengelola dan Pemkot Surabaya dalam rapat dengar pendapat kamis mendatang,” lanjutnya.

Legislator PKB ini juga mendesak Pemkot Surabaya untuk mengambil langkah tegas sebagai upaya penegakan Perda.

“ Berdasarkan informasi dari kepala dinas, perizinannya masih dalam proses. Ini tidak boleh dong kalau beroperasi. Saya minta ada upaya tegaslah dari Pemkot, jangan tebang pilih,” desaknya.

Ditempat yang sama, Jaya salah satu pedagang PIS asal Bali menggatakan jika dirinya telah berjualan sejak dua minggu yang lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *