Surabaya, CakrawalaNews.co – Persoalan sengketa lahan di Kelurahan Kalisari, Surabaya, mencuat.
Komisi A DPRD Surabaya turun tangan memediasi persoalan kepemilikan lahan milik Pujiono Sutikno yang mencakup tiga persil Letter C Nomor 700 dengan total luas mencapai 7.280 meter persegi.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Surabaya, Selasa, 29 September 2026.
“Jadi hari ini kita memfasilitasi rapat dengar pendapat menindaklanjuti aduan warga terkait dengan aduan dari Bapak Pujiono Sutikno,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko usai RDP.
Sengketa bermula dari munculnya klaim atas persil Nomor 473 atas nama Asifah dengan luas 2.310 meter persegi.
Persil tersebut disebut berada di lokasi yang diklaim sebagai bagian dari lahan milik Pujiono.
Perkara kepemilikan lahan itu bahkan telah bergulir melalui proses hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Dalam perkara tersebut, pihak Asifah dinyatakan menang dan putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.













