“Letak dari persil nomor 473 itu berada tepat di persilnya Pak Pujiono Sutikno. Di situlah yang akhirnya kemudian terjadi satu gugatan,” kata politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini.
Namun, persoalan kembali muncul setelah pihak Pujiono mempertanyakan penerbitan surat keterangan Letter C Nomor 1044 atas nama Asifah oleh pihak kelurahan.
Pihak Pujiono menilai penerbitan dokumen tersebut perlu dipertanyakan karena sebelumnya keberadaan persil Nomor 473 disebut tidak pernah tercatat atau diakui oleh kelurahan.
“Kenapa bisa lurah mengeluarkan surat keterangan letter C tersebut, ketika kemudian ternyata persil nomor 473 yang awal itu tidak pernah ada,” tegas dia.
Dalam RDP tersebut, Komisi A justru menemukan dokumen yang dinilai menjadi salah satu titik penting dalam persoalan tersebut, yakni Akta Van Dading atau kesepakatan bersama antara Pujiono dan Asifah.
Dokumen tersebut disebut ditandatangani di hadapan Sekretaris Kelurahan dan menjadi salah satu dasar Pemerintah Kota Surabaya dalam merekomendasikan penerbitan Letter C baru.
“Di dalam ruang sidang ini tadi terbuka lagi sebuah fakta baru bahwa kuasa hukum yang bersangkutan baru hari ini mengetahui adanya kesepakatan bersama atau adanya akta van dading,” ungkap mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya ini.
Menariknya, meski Pujiono disebut membantah pernah bertemu dengan Asifah, dirinya tidak menyangkal tanda tangan yang tercantum dalam dokumen kesepakatan tersebut.













