DPRD Surabaya

7.280 Meter Persegi Lahan Kalisari Bersengketa, Akta Van Dading Muncul di RDP DPRD Surabaya

×

7.280 Meter Persegi Lahan Kalisari Bersengketa, Akta Van Dading Muncul di RDP DPRD Surabaya

Sebarkan artikel ini
Rdp
RDP Komisi A DPRD Surabaya soal tiga persil Letter C Nomor 700 dengan total luas mencapai 7.280 meter persegi.

Dari sisi hukum perdata, Yona menyebut keberadaan tanda tangan tersebut menjadi salah satu unsur yang perlu diperhatikan karena berkaitan dengan syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

“Beberapa kali saya tanyakan dan beliau tidak menyanggah bahwa betul itu tanda tangannya. Ketika kita berbicara tentang syarat sahnya perjanjian 1320 KUH Perdata, maka itu sudah memenuhi unsur,” jelas dia.

Meski demikian, Komisi A belum menganggap persoalan tersebut selesai.

DPRD Surabaya berencana melakukan tinjauan lapangan setelah masa reses untuk melihat secara langsung kondisi dan batas-batas fisik lahan yang disengketakan.

Pengecekan lapangan nantinya akan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari kelurahan, kecamatan, Bagian Hukum Pemkot Surabaya hingga Kantor Pertanahan (Kanta) 2 Surabaya.

“Sementara perkara ini memang tidak selesai di hari ini, kita akan tindak lanjuti dengan tinjauan lokasi untuk memastikan batasan-batasan mana,” tuturnya.

Yona juga menyarankan pihak Pujiono menempuh jalur hukum apabila masih keberatan terhadap kesepakatan maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, keberatan terhadap putusan pengadilan tidak dapat diselesaikan hanya melalui forum mediasi, tetapi harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *