Surabaya, CakrawalaNews.co – Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai menyoroti dugaan adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang memanfaatkan jabatannya untuk meminta uang dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Bahtiyar mendukung langkah Wali Kota Surabaya memberikan sanksi terhadap oknum yang terbukti melakukan praktik tersebut.
Menurutnya, tindakan meminta imbalan dalam proses rekrutmen tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan masyarakat.
“Saya melihat beberapa akhir-akhir ini ada beberapa video dari wali kota yang melihat bahwa ada beberapa oknum yang dirasa memanfaatkan jabatannya untuk menarik sesuatu kepada masyarakat Surabaya. Dan saya mendukung langkah wali kota terhadap sanksi yang ada,” kata Bahtiyar pada Rabu, 23 September 2026.
Ia juga menyinggung kebijakan pemerintah pusat terkait rekrutmen tenaga honorer.
Bahtiyar mengatakan sejak awal 2025 terdapat larangan rekrutmen tenaga honorer, dengan pengecualian tertentu untuk tenaga lapangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena saya melihat sejak tahun 2025 awal memang rekrutmen tenaga honorer itu kan dilarang oleh Kementerian Dalam Negeri ya. Kecuali itu tenaga lapangan,” ujarnya.













