Politisi Gerindra ini menegaskan, apabila praktik meminta uang dalam proses rekrutmen terbukti dilakukan oleh ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pihaknya berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada teguran.
“Nah itu diperbolehkan karena sistemnya kan kontra tinggal nanti diproses dan jangan ragu-ragu misalkan itu tingkatan ASN pun atau bahkan P3K penuh waktu jika itu melanggar saya berharap nanti bisa diproses,” tegasnya.
Menurutnya, sanksi terhadap pelanggaran harus disesuaikan dengan tingkat kesalahan.
Bahkan, apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan.
“Kalau bisa langsung diproses, sanksinya kan macam-macam bisa diproses secara pemecatan atau kalau itu ada unsur pidana biar bisa diproses secara pidana,” kata Bahtiyar.
Ia pun memberikan peringatan kepada oknum yang masih melakukan praktik tersebut agar segera menghentikannya.
Menurut Bahtiyar, era keterbukaan informasi membuat masyarakat semakin mudah melaporkan dugaan pelanggaran melalui berbagai saluran.













